BAB
III
TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
17. Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang
dijadikan pusat kediamannya. Bila tidak ada tempat kediaman yang demikian, maka
tempat kediaman yang sesungguhnya dianggap sebagai tempat tinggalnya.
18. Perubahan tempat tinggal terjadi dengan pindah rumah secara
nyata ke tempat lain disertai niat untuk menempatkan pusat kediamannya di sana.
19. Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada
Kepala Pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan
pindah rumah kediaman. Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya
niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaanya.
20. Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum,
dianggap bertempat tinggal di tempat mereka melaksanakan dinas.
21. Seorang perempuan yang telah kawin dan tidak pisah meja dan
ranjang, tidak mempunyai tempat tinggal lain daripada tempat tinggal suaminya;
anak-anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal salah satu dan kedua orang tua
mereka yang melakukan kekuasaan orang tua atas mereka, atau tempat tinggal wali
mereka; orang-orang dewasa yang berada di bawah pengampuan mengikuti tempat
tinggal pengampuan mereka.
22. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal yang lalu,
buruh mempunyai tempat tinggal di rumah majikan mereka bila mereka tinggal
serumah dengannya.
23. Yang dianggap sebagai rumah kematian seseorang yang
meninggal dunia adalah rumah tempat tinggalnya yang terakhir.
24. Dalam suatu akta dan terhadap suatu soal tertentu, kedua
pihak atau salah satu pihak bebas untuk memilih tempat tinggal yang lain
daripada tempat tinggal yang sebenarnya. Pemilihan itu dapat dilakukan secara
mutlak, bahkan sampai meliputi pelaksanaan putusan Hakim, atau dapat dibatasi
sedemikian rupa sebagaimana dikehendaki oleh kedua pihak atau salah satu pihak.
Dalam hal ini surat-surat juru sita, gugatan-gugatan atau tuntutantuntutan yang
tercantum atau termaksud dalam akta itu boleh dilakukan di tempat tinggal yang
dipilih dan dimuka Hakim tempat tinggal itu.
25. Bila hal sebaliknya tidak disepakati, masing-masing pihak
boleh mengubah tempat tinggal yang dipilih untuk dirinya, asalkan tempat
tinggal yang baru tidak lebih dan sepuluh pal jauhnya dari tempat tinggal yang
lama dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak yang lain / pihak lawan.