BAB
II
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya
4. Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10
Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan di Indonesia, maka bagi golongan
Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, daftar lapor kawin, daftar
izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian. Pegawal yang
ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan
Sipil.
5.
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan
tersendiri, tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula
cara menyusun akta-akta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam
peraturan itu harus dicantumkan juga hukuman-hukuman terhadap
pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawal Catatan Sipil, sejauh hal itu belum atau
tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.
BAGIAN
2
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
5a. Anak sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh
bapaknya, memakai nama keturunan bapaknya; anak-anak tidak sah yang tidak
diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan ibunya.
6. Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya,
atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin Presiden. Barangsiapa nama
tidak dikenal keturunan atau nama depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama
keturunan atau nama depan, asalkan dengan izin Presiden.
7. Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum
habis jangka waktu empat bulan, terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu
dalam Berita Negara.
8.
Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang
berkepentingan diperbolehkan mengemukakan kepada Presiden, dengan surat
permohonan, dasar-dasar yang mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang
permohonan tersebut.
9.
Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu
dikabulkan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan
sipil di tempat tinggal si pemohon, pegawai mana harus menuliskannya dalam buku
daftar yang sedang berjalan, dan membuat catatan tentang hal itu pada margin
akta kelahiran si pemohon.
Surat penetapan yang diberikan
berkenaan dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan menurut alinea kedua
Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di tempat
tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama
Reglemen tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin
akta kelahiran.
Jika suatu permohonan tidak
dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, maka Presiden dapat
memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang berkepentingan.
Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal yang laIu.
10. Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuanketentuan
dalam keempat pasal yang lalu, sekali-kali tidak boleh diajukan sebagal bukti
adanya hubungan sanak saudara.
11. Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau
menambahkan nama depan pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat
tinggalnya atas permohonan untuk itu, setelah mendengar jawaban Kejaksaan.
12. Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau
penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai
Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus membukukannya
dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula pada margin akta
kelahiran.
BAGIAN
3
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
13. Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsu,
diubah, robek, dimusnahkan, digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak
terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta yang dibukukan terdapat
kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat menjadi dasar
untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu.
14. Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan
Negeri, yang di daerah hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau
seharusnya diselenggarakan dan untuk itu Pengadilan Negeri akan mengambil
keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak yang berkepentingan bila
ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding.
15. Keputusan ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah
memohon atau yang pernah dipanggil.
16. Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada
akta, yang telah memperoleh kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai
Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang berjalan segera setelah
diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada margin akta
yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan
Sipil.