BUKU KETIGA
PERIKATAN
BAB I
PERIKATAN PADA UMUMNYA
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1233
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Pasal 1234
Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
Kamis, 21 April 2016
BUKU KESATU BAB 4 PERKAWINAN
BAB
IV
PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Ketentuan
Umum
26. Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam
hubungan-hubungan perdata.
BAGIAN
1
Syarat-syarat dan Segala Sesuatu yang Harus dipenuhi untuk Dapat Melakukan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
Syarat-syarat dan Segala Sesuatu yang Harus dipenuhi untuk Dapat Melakukan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
27. Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat
perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan
satu orang lelaki saja.
28. Asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dan
calon suami dan calon istri.
29. Laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh
dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak
diperkenankan mengadakan perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan penting,
Presiden dapat menghapuskan larangan ini dengan memberikan dispensasi.
30. Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya
mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena
kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena
perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah
atau tidak sah.
31. Juga dilarang perkawinan:
1�. antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak sah, kecuali bila suami atau istri yang menyebabkan terjadinya periparan itu telah meninggal atau bila atas dasar ketidakhadiran si suami atau si istri telah diberikan izin oleh Hakim kepada suami atau istri yang tinggal untuk melakukan perkawinan lain;
2� antara paman dan atau paman orang tua dengan kemenakan perempuan kemenakan, demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dengan kemenakan laki-laki kemenakan, yang sah atau tidak sah. Jika ada alasan-alasan penting, Presiden dengan memberikan dispensasi, berkuasa menghapuskan larangan yang tercantum dalam pasal ini.
1�. antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak sah, kecuali bila suami atau istri yang menyebabkan terjadinya periparan itu telah meninggal atau bila atas dasar ketidakhadiran si suami atau si istri telah diberikan izin oleh Hakim kepada suami atau istri yang tinggal untuk melakukan perkawinan lain;
2� antara paman dan atau paman orang tua dengan kemenakan perempuan kemenakan, demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dengan kemenakan laki-laki kemenakan, yang sah atau tidak sah. Jika ada alasan-alasan penting, Presiden dengan memberikan dispensasi, berkuasa menghapuskan larangan yang tercantum dalam pasal ini.
32. Seseorang yang dengan keputusan pengadilan telah dinyatakan
melakukan zina, sekali-kali tidak diperkenankan kawin dengan pasangan zinanya
itu.
33. Antara orang-orang yang perkawinannya telah dibubarkan
sesuai dengan ketentuan Pasal 199 nomor 3� atau 4�, tidak diperbolehkan untuk kedua kalinya dilaksanakan
perkawinan kecuali setelah lampau satu tahun sejak pembubaran perkawinan mereka
yang didaftarkan dalam daftar Catatan Sipil. Perkawinan lebih lanjut antara
orang-orang yang sama dilarang.
34. Seorang perempuan tidak diperbolehkan melakukan perkawinan
baru, kecuali setelah lampau jangka waktu tiga ratus hari sejak pembubaran
perkawinan yang terakhir.
35. Untuk melaksanakan perkawinan, anak sah di bawah umur
memerlukan izin kedua orang tuanya. Akan tetapi bila hanya salah seorang dan
mereka memberi izin dan yang lainnya telah dipecat dan kekuasaan orang tua atau
perwalian atas anak itu, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak
itu, atas permohonannya, berwenang memberi izin melakukan perkawinan itu,
setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya menjadi syarat
beserta keluarga keluarga sedarah atau keluarga-keluarga semenda. Bila salah
satu orang tua telah meninggal atau berada dalam keadaan tak mampu menyatakan
kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dan orangtua yang lain.
36. Selain izin yang diharuskan dalam pasal yang lalu,
anak-anak sah yang belum dewasa memerlukan juga izin dan wali mereka, bila yang
melakukan perwalian adalah orang lain daripada bapak atau ibu mereka; bila izin
itu diperbolehkan untuk kawin dengan wali itu atau dengan salah satu dan
keluarga sedarahnya dalam garis lurus, diperlukan izin dan wali pengawas.
Bila wali atau wali pengawas atau
bapak atau ibu yang telah dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwaliannya,
menolak memberi izin atau tidak dapat menyatakan kehendaknya, maka berlakulah
alinea kedua pasal yang lalu, asalkan orangtua yang tidak dipecat dan kekuasaan
orang tua atau perwaliannya atas anaknya telah memberikan izin itu.
37. Bila bapak atau ibu telah meninggal atau berada dalam
keadaan tidak mampu menyatakan kehendak mereka, maka mereka masing-masing harus
digantikan oleh orang tua mereka, sejauh mereka masih hidup dan tidak dalam keadaan
yang sama.
Bila orang lain daripada orang-orang
yang disebut di atas melakukan perwalian atas anak-anak di bawah umur itu, maka
dalam hal seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, si anak memerlukan lagi
izin dari wali atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau wali
pengawas, sesuai dengan perbedaan kedudukan yang dibuat dalam pasal yang lalu.
Alinea kedua Pasal 35 berlaku, bila antara mereka yang izinnya diperlukan
menurut alinea satu atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau bila
salah satu atau lebih tidak menyatakan pendiriannya.
38. Bila bapak dan ibu serta kakek dan nenek si anak tidak ada,
atau bila mereka semua berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak
mereka, anak sah yang masih di bawah umur tidak boleh melakukan perkawinan
tanpa izin wali dan wali pengawasnya.
Bila baik wali maupun wali pengawas,
atau salah seorang dari mereka, menolak untuk memberi izin atau tidak
menyatakan pendirian, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak yang
masih di bawah umur, atas permohonannya berwenang memberi izin untuk melakukan
perkawinan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali, wali pengawas dan
keluarga sedarah atau keluarga semenda.
39. Anak luar kawin yang diakui sah, selama masih di bawah
umur, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin bapak dan ibu yang
mengakuinya, sejauh kedua-duanya atau salah seorang masih hidup dan tidak
berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka.
Bila semasa hidup bapak atau ibu
yang mengakuinya orang lain yang melakukan perwalian atas anak itu, maka harus
pula diperoleh izin dari wali itu atau dan wali pengawas bila izin itu
diperlukan untuk perkawinan dengan wali itu sendiri atau dengan salah seorang
dan keluarga sedarah dalam garis lurus.
Bila terjadi perselisihan pendapat
antara mereka yang izinnya diperlukan menurut alinea pertama dan kedua, dan
salah seorang atau lebih menolak memberi izin itu, maka Pengadilan Negeri di
daerah hukum tempat tinggal anak yang di bawah umur itu, atas permohonan si
anak, berkuasa memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar atau
memanggil dengan sah mereka yang izinnya diperlukan. Bila baik bapak ataupun
ibu yang mengakui anak di bawah umur itu telah meninggal atau berada dalam
keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, diperlukan izin dari wali dan wali
pengawas.
Bila kedua-duanya atau salah seorang
menolak untuk memberi izin, atau tidak menyatakan pendirian, maka berlaku Pasal
38 alinea kedua, kecuali apa yang ditentukan di situ mengenai keluarga sedarah
atau keluarga semenda.
40. Anak tidak sah yang tidak diakui, tidak boleh melakukan
perkawinan tanpa izin wali atau wali pengawas, selama ia masih di bawah umur.
Bila kedua-keduanya, atau salah seorang, menolak untuk memberikan izin atau
untuk menyatakan pendirian, Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal
anak yang masih di bawah umur itu, atas permohonannya, berkuasa memberikan izin
untuk itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali atau wali pengawas
si anak.
41. Penetapan-penetapan Pengadilan Negeri dalam hal-hal yang
termaksud dalam enam pasal yang lalu, diberikan tanpa bentuk hukum acara.
Penetapan-penetapan itu, baik yang mengabulkan permohonan izin, maupun yang
menolak, tidak dapat dimohonkan banding.
Mendengar mereka yang izinnya
diperlukan seperti yang termaksud dalam enam pasal yang lalu. bila mereka
bertempat tinggal di luar kabupaten tempat kedudukan pengadilan negeri itu,
boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat
kedudukan mereka, Pengadilan Negeri mi akan menyampaikan berita acaranya kepada
Pengadilan Negeri yang disebut pertama. Pemanggilan mereka yang izinnya
diperlukan. dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333
tentang keluarga sedarah dan keluarga semenda. Mereka yang disebut pertama,
ataupun mereka yang disebut terakhir, boleh mewakilkan din dengan cara seperti
yang tercantum dalam Pasal 334.
42. Anak sah yang telah dewasa, tetapi belum genap tiga puluh
tahun, juga wajib untuk memohon izin bapak dan ibunya untuk melakukan
perkawinan. Bila ia tidak memperoleh izin itu, Ia boleh memohon perantaraan
Pengadilan Negeri tempat tinggalnya dan dalam hal itu harus diindahkan
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.
43. Dalam waktu tiga minggu, atau dalam jangka waktu yang lain
jika dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri, terhitung dari hari pengajuan surat
permohonan itu, Pengadilan harus berusaha menghadapkan bapak dan ibu, beserta
anak itu, agar dalam suatu sidang tertutup kepada mereka diberi
penjelasan-penjelasan yang dianggap berguna oleh pengadilan demi kepentingan
masing-masing. Mengenai pertemuan pihak-pihak tersebut harus dibuat berita
acara tanpa mencantumkan alasan-alasan yang mereka kemukakan.
44. Bila baik pihaknya maupun ibunya tidak hadir, perkawinan
dapat dilangsungkan dengan penunjukan akta yang memperlihatkan ketidakhadiran
itu.
45. Bila anak itu tidak hadir, maka perkawinannya tidak dapat
dilaksanakan, kecuali sesudah permohonan diajukan sekali lagi untuk perantaraan
pengadilan.
46. Bila, sesudah anak itu dan kedua orang tuanya atau salah
satu orang tua hadir, kedua orang tua itu atau salah seorang tetap menolak,
maka perkawinan tidak boleh dilaksanakan bila belum lampau tiga bulan terhitung
dari hari pertemuan itu.
47. Ketentuan-ketentuan dalam lima pasal terakhir ini juga
berlaku untuk anak tak sah terhadap bapak dan ibu yang mengakuinya.
48. Sekiranya kedua orang tua atau salah satu tidak berada di
Indonesia, Presiden berkuasa memberi dispensasi dan kewajiban-kewajiban yang
tercantum dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47.
49. Dalam pengertian ketidakmungkinan bagi para orangtua atau
para kakek nenek untuk memberi izin kepada anak di bawah umur untuk melakukan
perkawinan, dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 35,37 dan 39, sekali-kali
tidak termasuk ketidakhadiran terus-menerus atau sementara di Indonesia.
BAGIAN
2
Acara yang Harus Mendahulul Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Tiniur Asing. Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa).
Acara yang Harus Mendahulul Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Tiniur Asing. Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa).
50. Semua orang yang hendak melangsungkan perkawinan, harus
memberitahukan hal itu kepada Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal salah
satu pihak.
51. Pemberitahuan ini harus dilakukan, baik secara langsung,
maupun dengan surat yang dengan cukup jelas memperlihatkan niat kedua calon
suami-istri, dan tentang pemberitahuan itu harus dibuat sebuah akta oleh
Pegawai Catatan Sipil.
52. Sebelum pelaksanaan perkawinan itu, Pegawai Catatan Sipil
harus mengumumkan hal itu dan menempel surat pengumuman pada pintu utama gedung
tempat penyimpanan daftar-daftar Catatan Sipil itu. Surat itu harus tetap
tertempel selama sepuluh hari. Pengumuman itu tidak boleh dilangsungkan pada
hari Minggu yang disamakan dengan hari Minggu dalam hal ini ialah hari Tahun
Baru, hari Paskah kedua dan Pantekosta, hari Natal, hari Kenaikan Isa Almasih,
dan hari Mi'raj Nabi Muhamad s. a. w.
Surat pengumuman ini harus memuat :
1. nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami istri, dan, bila mereka sebelumnya pernah kawin, nama suami atau isteri mereka yang dulu.
2. hari, tempat dan jam terjadinya pengumuman. Surat itu ditandatangani oleh Pegawai Catatan Sipil itu.
1. nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami istri, dan, bila mereka sebelumnya pernah kawin, nama suami atau isteri mereka yang dulu.
2. hari, tempat dan jam terjadinya pengumuman. Surat itu ditandatangani oleh Pegawai Catatan Sipil itu.
53. Bila kedua calon suami isteri tidak bertempat tinggal dalam
wilayah Catatan Sipil yang sama, maka pengumuman itu akan dilakukan oleh
Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal masing-masing pihak.
54. Bila calon suami isteri belum sampai enam bulan penuh
bertempat tinggal dalam daerah suatu Catatan Sipil, pengumumannya harus juga
dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal mereka yang terakhir.
Bila ada alasan-alasan yang penting dan kewajiban membuat pengumuman tersebut
di atas boleh diberikan dispensasi oleh Kepala Pemerintahan Daerah yang di
daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin.
55 dan 56. Dihapus dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18.
57. Bila perkawinan itu belum dilangsungkan dalam waktu satu
tahun, terhitung dari waktu pengumuman, perkawinan itu tidak boleh
dilangsungkan, kecuali bila sebelumnya diadakan pengumuman lagi.
58. Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka
Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut
penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu,
semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Akan tetapi, jika pemberitahuan
kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman,, maka ha! itu dapat menjadi
dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan
kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya
sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh
diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan
lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.
BAGIAN
3
Pencegahan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,. dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pencegahan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,. dan Bagi Golongan Tionghoa)
59. Hak untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada
orang-orang dari dalam hal-hal yang disebut dalam pasal-pasal berikut.
60. Barangsiapa masih terikat perkawinan dengan salah satu
pihak, termasuk j�ga
anak-anak yang lahir dari perkawinan ini, berhak mencegah perkawinan baru yang
dilaksanakan, tetapi hanya berdasarkan perkawinan yang masih ada.
61. Bapak dan ibu dapat mencegah perkawinan dalam hal-hal:
1�. bila anak mereka yang masih di bawah umur, belum mendapat izin
2�. bila anak mereka, yang sudah dewasa tetapi belum genap tiga puluh. tahun, lalai meminta izin mereka, dan dalam hal permohonan izin itu ditolak, lalai untuk meminta perantaraan Pengadilan Negeri seperti yang diwajibkan menurut Pasal 42.
3�. bila salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam pengampuan, atau dengan alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan, tetapi atas permohonan itu belum diambil keputusan;
4�. bila salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan perkawinan dengan ketentuan-ketentuan bagian pertama bab ini;
5�. bila pengumuman perkawinan yang menjadi syarat tidak diadakan;
6�. bila salah satu pihak, karena sifat pemboros ditaruh di bawah pengampuan, dan perkawinan yang hendak dilangsungkan tampaknya akan membawa ketidakbahagiaan bagi anak mereka.
1�. bila anak mereka yang masih di bawah umur, belum mendapat izin
2�. bila anak mereka, yang sudah dewasa tetapi belum genap tiga puluh. tahun, lalai meminta izin mereka, dan dalam hal permohonan izin itu ditolak, lalai untuk meminta perantaraan Pengadilan Negeri seperti yang diwajibkan menurut Pasal 42.
3�. bila salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam pengampuan, atau dengan alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan, tetapi atas permohonan itu belum diambil keputusan;
4�. bila salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan perkawinan dengan ketentuan-ketentuan bagian pertama bab ini;
5�. bila pengumuman perkawinan yang menjadi syarat tidak diadakan;
6�. bila salah satu pihak, karena sifat pemboros ditaruh di bawah pengampuan, dan perkawinan yang hendak dilangsungkan tampaknya akan membawa ketidakbahagiaan bagi anak mereka.
Bila yang menjalankan perwalian atas
anak itu orang lain daripada bapak atau ibunya, maka wali atau wali
pengawasnya, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti si wali, mempunyai
hak yang sama dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor-nomor 1�, 3�, 4, 5 dan 6�.
62. Dalam hal kedua orang tua tidak ada, maka kakek nenek dan
wali atau wall pengawas, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti si
wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal seperti yang tercantum
dalam nomor 3, 4, 5 dan 6�
pasal yang lalu.
Kakek nenek dan wali atau wali
pengawas, bila yang disebut terakhir ini menggantikan si wali, berhak untuk
mencegah perkawinan dalam hal-hal yang tercantum pada nomor 1�, jika izin mereka menjadi syarat.
63. Dalam hal kakek nenek tidak ada, maka saudara laki-laki dan
perempuan, paman dan bibi, demikian pula wali dan wali pengawas, pengampu dan
pengampu pengawas, berhak mencegah perkawinan:
1� bila ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan Pasal 40 mengenai memperoleh izm kawin tidak diindahkan;
2� karena alasan-alsaan seperti yang tercantum dalam nomor 3�,4�,5�, dan 6� Pasal 61.
1� bila ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan Pasal 40 mengenai memperoleh izm kawin tidak diindahkan;
2� karena alasan-alsaan seperti yang tercantum dalam nomor 3�,4�,5�, dan 6� Pasal 61.
64 . Suami yang perkawinannya telah bubar karena perceraian,
boleh mencegah perkawinan bekas isterinya, bila dia hendak kawin lagi sebelum
lampau tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang dulu.
65. Kejaksaan wajib mencegah perkawinan yang hendak
dilangsungkan dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan 34.
66. Pencegahan perkawinan ditangani oleh Pengadilan Negeri,
yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukan Pegawai Catatan Sipil yang
harus melangsungkan perkawinan itu.
67. Dalam akta pencegahan harus disebutkan segala alasan yang
dijadikan dasar pencegahan itu, dan tidak diperkenakan mengajukan alasan baru,
sejauh hal itu tidak timbul setelah pencegahan.
68. Dihapus dengan S. 1937-595.
69. Bila pencegahan itu ditolak, para penentang boleh dikenakan
kewajiban mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika penentang itu
adalah keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah atau Kejaksaan.
70. Bila terjadi pencegahan perkawinan. Pegawai Catatan Sipil
tidak diperkenankan untuk melaksanakan perkawinan itu, kecuali setelah
kepadanya disampaikan suatu putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan
hukum tetapi atau suatu akta otentik dengan mana pencegahan itu ditiadakan
pelanggaran atas ketentuan ini kena ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian
dan bunga.
Bila perkawinan itu dilaksanakan
sebelum pencegahan itu ditiadakan, maka perkara mengenai pencegahan itu boleh
dilanjutkan, dan perkawinan boleh dinyatakan batal sekiranya gugatan penentang
dikabulkan.
BAGIAN
4
Pelaksanaan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa, Kecuali KUHP. 71-6�, 74,75)
Pelaksanaan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa, Kecuali KUHP. 71-6�, 74,75)
71. Sebelum melangsungkan perkawinan, Pegawai Catatan Sipil
harus meminta agar kepadanya diperlihatkan :
1� akta kelahiran masing-masing calon suami istri
2�. akta yang dibuat oleh Pegawal Catatan Sipil dan didaftarkan dalam daftar izin kawin, atau akta otentik lain yang berisi izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, ataupun izin yang diperoleh dan Hakim, dalam hal-hal di mana izin itu diperlukan; Izin itu juga dapat diberikan pada akta perkawinan sendiri;
3� dalam hal perkawinan kedua atau perkawinan berikutnya akta perkawinan suami istri yang dulu, atau akta perceraian, atau salinan surat izin dari Hakim yang diberikan dalam hal pihak lain dan suami atau istri tidak ada;}
4�. akta yang menunjukkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri;
5�. akta kematian dan mereka yang seharusnya memberikan izin kawin;
6�. bukti, bahwa pengumuman perkawinan itu telah berlangsung tanpa pencegahan di tempat yang disyaratkan menurut Pasal 52 dan berikutnya, ataupun bukti bahwa pencegahan yang dilakukan telah dihentikan;
7�. dispensasi yang telah diberikan;
8�. izin untuk para perwira dan tentara bawahan yang menjadi syarat untuk melakukan perkawinan.
1� akta kelahiran masing-masing calon suami istri
2�. akta yang dibuat oleh Pegawal Catatan Sipil dan didaftarkan dalam daftar izin kawin, atau akta otentik lain yang berisi izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, ataupun izin yang diperoleh dan Hakim, dalam hal-hal di mana izin itu diperlukan; Izin itu juga dapat diberikan pada akta perkawinan sendiri;
3� dalam hal perkawinan kedua atau perkawinan berikutnya akta perkawinan suami istri yang dulu, atau akta perceraian, atau salinan surat izin dari Hakim yang diberikan dalam hal pihak lain dan suami atau istri tidak ada;}
4�. akta yang menunjukkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri;
5�. akta kematian dan mereka yang seharusnya memberikan izin kawin;
6�. bukti, bahwa pengumuman perkawinan itu telah berlangsung tanpa pencegahan di tempat yang disyaratkan menurut Pasal 52 dan berikutnya, ataupun bukti bahwa pencegahan yang dilakukan telah dihentikan;
7�. dispensasi yang telah diberikan;
8�. izin untuk para perwira dan tentara bawahan yang menjadi syarat untuk melakukan perkawinan.
72. Jika di antara calon suami istri yang tidak dapat
memperlihatkan akta kelahiran seperti yang disyaratkan pada nomor 1� pasal yang lalu, maka hal im dapat
diganti dengan akta tanda kenal lahir yang dikeluarkan oleh Kepala Pemerintahan
Daerah tempat lahir atau tempat tinggal calon suami atau istri atas keterangan
dua saksi laki-laki atau perempuan, keluarga atau bukan keluarga. Keterangan
ini harus menyebutkan tempat dan waktu kelahirannya secermat mungkin, serta
sebab-sebab yang menghalangmya untuk menunjukkan akta kelahiran.
Tidak adanya akta kelahiran dapat
juga diganti dengan keterangan semacam itu dibawah sumpah yang diberikan oleh
saksi-saksi yang harus hadir pada pelaksanaan perkawinan itu, ataupun dengan
keterangan yang diberikan di bawah sumpah di hadapan pegawai Catatan Sipil oleh
calon suami atau istri, dan sumpah itu beriisi, bahwa dia tidak dapat
memperoleh akta kelahiran atau akta tanda kenal lahir. Dalam akta perkawinannya,
keterangan yang satu dan yang lainnya harus dicantumkan.
73. Bila para pihak tidak dapat memperlihatkan akta kematian
yang disebut dalam Pasal 71 nomor 5�, maka kekurangan itu dapat diperbaiki dengan cara yang sama
seperti yang tercantum dalam pasal yang lalu.
74. Bila Pegawai Catatan Sipil menolak untuk melangsungkan
perkawinan atas dasar tidak lengkapnya surat-surat dan keterangan-keterangan
yang diharuskan oleh pasal-pasal yang lalu, maka pihak-pihak yang
berkepentingan berhak mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri;
setelah mendengar Kejaksaan,bila ada alasan untuk itu,dan mendengar Pegawai
Catatan Sipil,Pengadilan negeri itu secara singkat dan tanpa kemungkinan untuk
banding,akan mengambil keputusan tentang lengkap atau tidak lengkapnya
surat-surat.
75. Perkawinan tidak boleh dilangsungkan, sebelum hari
kesepuluh setelah hari pengumuman, di mana hari itu sendirii tidak termasuk.
Jika ada alasan penting Kepala Pamerintahan Daerah, yang di daerahnya telah
dilakukan pemberitahuan kawin, berkuasa memberikan dispensasi dan pengumuman
dan waktu tunggu yang diharuskan. Jika dispensasi telah diberikan, berita
tentang hal itu harus ditempel secepat-cepatnya pada pintu utama gedung yang
dimaksud pada alinea pertama Pasal 52. Dalam berita tempel itu harus disebutkan
kapan perkawinan itu akan atau dilaksanakan.
76. Perkawinan harus dilaksanakan di muka umum, dalam gedung
tempat membuat akta Catatat Sipil, di hadapan Pegawal Catatan Sipil tempat
tinggal salah satu pihak dan dihadapan dua orang saksi, baik keluarga maupun
bukan keluarga, yang telah mencapai umur dua puluh satu tahun dan berdiam di
Indonesia.
77. Bila salah satu pihak karena halangan yang terbukti cukup
sah, tidak dapat pergi ke gedung tersebut, perkawinan boleh dilangsungkan dalam
sebuah rumah khusus di daerah Pegawai Catatan Sipil yang bersangkutan. Jika
terjadi hal yang demikian, maka dalam akta perkawinan harus dicantumkan
sebab-sebab terjadinya. Penilaian tentang sah tidaknya halangan tersebut dalam
pasal ini, diserahkan kepada Pegawai Catatan Sipil itu.
78. Kedua calon suami istri harus datang secara pribadi
menghadap Pegawai Catatan Sipil itu.
79. Jika ada alasan-alasan penting. Presiden berkuasa untuk
mengizinkan pihak-pihak yang bersangkutan melangsungkan perkawinan mereka dengan
menggunakan seorang wakil yang khusus diberi kuasa penuh dengan akta otentik.
Bila pemberi kuasa itu, sebelum perkawinan dilaksanakan, telah kawin dengan
orang lain secara sah, maka perkawinan yang telah berlangsung dengan wakil
khusus dianggap tidak pernah terjadi.
80. Kedua calon suami istri, di hadapan Pegawai Catatan Sipil
dan dengan kahadiran para saksi, harus menerangkan bahwa yang satu menerima
yang lain sebagai suami atau istrinya, dan bahwa dengan ketulusan hati mereka
akan memenuhi kewajiban mereka, yang oleh undang-undang ditugaskan kepada
mereka sebagai suami istri.
81. Tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan,
sebelum kedua pihak membuktikan kepada pejabat agama mereka bahwa perkawinan di
hadapan Pegawai Catatan Sipil telah berlangsung.
82. Jika terjadi pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil atas
ketentuan-ketentuan dalam bab ini, maka selama hal itu tidak diatur dalam
aturan undang-undang hukum pidana, para Pegawai itu boleh dihukum oleh
Pengadilan Negeri dengan denda uang yang tidak melebihi seratus rupiah, tanpa
mengurangi hak pihak-pihak yang berkepentingan untuk menuntut ganti rugi, bila
ada alasan untuk itu.
BAGIAN
5
Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri Negeri (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing BukanTionghoa, tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri Negeri (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing BukanTionghoa, tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
83. Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara
sesama warga negara Indonesia, maupun antara warga negara Indonesia dengan
warga negara lain, adalah sah apabila perkawinan itu dilangsungkan menurut cara
yang biasa di negara tempat berlangsungnya perkawinan itu, dan suami istri yang
warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam
bagian 1 Bab ini.
84. Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya suami istri ke
wilayah Indonesia, akta tentang perkawinan mereka di luar negeri harus
didaftarkan dalam daftar umum perkawinan di tempat tinggal mereka.
BAGIAN
6
Batalnya Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Golongan Tionghoa, tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Batalnya Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Golongan Tionghoa, tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
85. Batalnya suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh
Hakim.
86. Batalnya suatu perkawinan yang dilakukan bertentangan
dengan Pasal 27, dapat dituntut oleh orang yang karena perkawinan sebelumnya
terikat dengan salah seorang dan suami istri itu, oleh suami istri itu sendiri,
oleh keluarga sedarah dalam garis ke atas, oleh siapa pun yang mempunyal
kepentingan dengan batalnya perkawinan itu, dan, oleh Kejaksaan. Bila batalnya
perkawinan yang terdahulu dipertanyakan, maka terlebih dahulu harus diputuskan
ada tidaknya perkawinan terdahulu itu.
87. Keabsahan suatu perkawinan yang berlangsung tanpa
persetujuan bekas kedua suami istri atau salah seorang dari mereka, hanya dapat
dibantah oleh suami istri itu, atau oleh salah seorang dari mereka yang
memberikan persetujuan secara tidak bebas.
Bila telah terjadi kekhilafan tentang
diri orang yang dikawini, keabsahan perkawinan itu hanya dapat dibantah oleh
suami atau istri yang telah khilaf itu. Dalam hal-hal tersebut dalam pasal ini,
tuntutan akan pembatalan suatu perkawinan tidak boleh diterima, bila telah
terjadi tinggal serumah terus-menerus selama tiga bulan sejak si suami atau
istri mendapat kebebasan, atau sejak mengetahui kebebasannya.
88. Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang karena cacat
mental ditaruh di bawah pengampuan, keabsahan perkawinan itu hanya boleh
dibantah oleh bapaknya, ibunya dan keluarga sedarah dalam garis ke atas,
saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibinya, demikian pula oleh
pengampuannya, dan akhirnya oleh Kejaksaan.
Setelah pengampuan itu dicabut,
pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh suami atau istri yang telah
ditaruh di bawah pengampuan itu, tetapi tuntutan ini pun tidak dapat diterima
bila kedua suami istri telah tinggal bersama selama enam bulan, terhitung dari
pencabutan pengampuan itu.
89. Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai
umur yang disyaratkan dalam Pasal 29, maka pembatalan perkawinan itu boleh
dituntut, baik oleh orang yang belum cukup umur itu, maupun oleh Kejaksaan.
Namun keabsahan perkawinan itu tidak dapat dibantah:
1� bila pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang atau kedua suami istri telah mencapai umur yang disyaratkan;
2�. bila listri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan. telah hamil sebelum tuntutan diajukan.
1� bila pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang atau kedua suami istri telah mencapai umur yang disyaratkan;
2�. bila listri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan. telah hamil sebelum tuntutan diajukan.
90. Semua perkawinan yang dilakukan dengan melanggar
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 30, 31, 32 dan 33, boleh dimintakan
pembatalan, baik oleh suami istri itu sendiri, maupun oleh orang tua mereka
atau keluarga sedarah mereka dalam garis ke atas, atau oleh siapa pun yang
mempunyai kepentingan dengan pembatalan itu, ataupun oleh Kejaksaan.
91. Bila suatu perkawinan dilaksanakan tanpa izin bapak, ibu,
kakek, nenek, wali atau wali pengawas, maka dalam hal izin harus diperoleh
ataupun wali harus didengar menurut pasal-pasal 36, 37, 38, 39 dan 40, pembatalan
perkawinan hanya boleh dituntut oleh orang yang harus diperoleh izinnya atau
harus didengar menurut undang-undang.
Para keluarga sedarah yang izinnya
disyaratkan tidak lagi boleh menuntut pembatalan perkawinan, bila secara
diam-diam, atau perkawinan itu teiah berlangsung enam bulan tanpa bantahan apa
pun dan mereka terhitung sejak saat mereka mengetahui perkawinan itu.
Mengenai perkawinan yang
dilangsungkan di luar negeri, pengetahuan tentang berlangsungnya perkawinan itu
tidak boleh dianggap ada, selama suami istri itu tetap Ialai untuk mendaftarkan
akta pelaksanaan perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 84.
92. Perkawinan yang dilangsungkan tidak dihadapan Pegawai
Catatan Sipil yang berwenang dan tanpa kehadiran sejumlah saksi yang
disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya oleh suami istri itu, oleh bapak,
ibu, dan keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas, dan juga oleh wali, wali
pengawas, dan oleh siapa pun yang berkepentingan dalam hal itu, dan akhirnya
oleh Kejaksaan.
Jika terjadi pelanggaran terhadap
Pasal 76, sejauh mengenai keadaan saksi-saksi, maka perkawinan itu tidak mutlak
harus batal; Hakimlah yang akan mengambil keputusan menurut keadaan.
Bila tampak jelas adanya hubungan
selaku suami istri, dan dapat pula diperlihatkan akta perkawinan yang dibuat di
hadapan Pegawal Catatan Sipil, maka suami istri itu tidak dapat diterima untuk
minta pembatalan perkawinan mereka menurut pasal ini.
93. Dalam segala hal di mana sesuai dengan pasal-pasal 85,90
dan 92 suatu tuntutan hukum pernyataan batal dapat dimulai oleh orang yang
mempunyai kepentingan dalam ha! itu, yang demikian tidak dapat dilakukan oleh
kerabat sedarah dalam garis ke samping oleh anak dari perkawinan lain, atau
oleh orang-orang luar, selama suami istri itu kedua-duanya masih hidup, dan
tuntutan boleh diajukan hanya bila mereka dalam hal itu telah memperoleh atau
akan segera memperoleh kepentingan.
94. Setelah perkawinan dibubarkan, Kejaksaan tidak boleh
menuntut pembatalannya.
95. Suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal,
mempunyai segala akibat perdatanya, baik terhadap suami isteri, maupun terhadap
anak-anak mereka, bila perkawinan itu dilangsungkan dengan itikad baik oleh
kedua suami isteri itu.
96. Bila itikad baik hanya ada pada salah seorang dan suami
isteri, maka perkawinan itu hanya mempunyai akibat-akibat perdata yang
menguntungkan pihak yang beritikad baik itu dan bagi anak-anak yang lahir dan
perkawinan itu. Suami atau isteri yang beritikad buruk boleh dijatuhi hukuman
mengganti biaya, kerugian dan bunga terhadap pihak yang lain.
97. Dalam ha! tersebut dalam dua pasal yang lalu, perkawinan
itu berhenti mempunyai akibat-akibat perdata, terhitung sejak hari perkawinan
itu dinyatakan batal.
98. Batalnya suatu perkawinan tidak boleh merugikan pihak
ketiga, bila dia telah berbuat dengan itikad baik dengan suami istri itu.
99. Tiada suatu perkawinan pun yang harus batal bila terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pasal-pasal 34,42,46,52, dan 75, atau,
kecuali apa yang diatur dalam Pasal 77, bila perkawinan itu dilangsungkan tidak
di muka umum dalam gedung tempat akta-akta Catatan Sipil dibuat. Dalam hal-hal
itu berlakulah ketentuan Pasal 82 bagi Pegawai-pegawai Catatan Sipil.
99a. Pembatalan suatu perkawinan oleh Pengadilan atas tuntutan
Kejaksaan di Pengadilan tersebut harus didaftar dalam daftar perkawinan yang
sedang berjalan oleh Pegawai Catatan Sipil tempat perkawinan itu dilangsungkan,
dengan cara yang sesuai dengan alinea pertama Pasal 64 Reglemen tentang Catatan
Sipil untuk golongan Eropa atau alinea pertama Pasal 72 Reglemen yang sama
untuk golongan Tionghoa. Tentang pendaftaran itu harus dibuat catatan pada
margin akta perkawinan.
Bila perkawinan itu berlangsung di
luar Indonesia, maka pendaftarannya dilakukan di Jakarta.
BAGIAN
7
Bukti Adanya Suatu Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Bukti Adanya Suatu Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
100. Adanya suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara
lain daripada dengan akta pelaksanaan perkawinan itu yang didaftarkan dalam
daftar-daftar Catatan Sipil, kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam
pasal-pasal berikut.
101. Bila ternyata bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada,
atau telah hilang, atau akta perkawinan itu tidak terdapat di dalamnya, maka
penilaian tentang cukup tidaknya bukti-bukti tentang adanya perkawinan
diserahkan kepada Hakim, asalkan kelihatan jetas adanya hubungan selaku suami
isteri.
102. Keabsahan seorang anak yang tidak dapat memperlihatkan akta
perkawinan orang tuanya yang sudah meninggal, tidak dapat dibantah, bila dia
telah memperlihatkan kedudukannya sebagai anak sesuai dengan akta kelahirannya,
dan orang tuanya telah hidup secara jelas sebagai suami-isteri.
BUKU KESATU BAB 3 TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI
BAB
III
TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
17. Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang
dijadikan pusat kediamannya. Bila tidak ada tempat kediaman yang demikian, maka
tempat kediaman yang sesungguhnya dianggap sebagai tempat tinggalnya.
18. Perubahan tempat tinggal terjadi dengan pindah rumah secara
nyata ke tempat lain disertai niat untuk menempatkan pusat kediamannya di sana.
19. Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada
Kepala Pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan
pindah rumah kediaman. Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya
niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaanya.
20. Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum,
dianggap bertempat tinggal di tempat mereka melaksanakan dinas.
21. Seorang perempuan yang telah kawin dan tidak pisah meja dan
ranjang, tidak mempunyai tempat tinggal lain daripada tempat tinggal suaminya;
anak-anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal salah satu dan kedua orang tua
mereka yang melakukan kekuasaan orang tua atas mereka, atau tempat tinggal wali
mereka; orang-orang dewasa yang berada di bawah pengampuan mengikuti tempat
tinggal pengampuan mereka.
22. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal yang lalu,
buruh mempunyai tempat tinggal di rumah majikan mereka bila mereka tinggal
serumah dengannya.
23. Yang dianggap sebagai rumah kematian seseorang yang
meninggal dunia adalah rumah tempat tinggalnya yang terakhir.
24. Dalam suatu akta dan terhadap suatu soal tertentu, kedua
pihak atau salah satu pihak bebas untuk memilih tempat tinggal yang lain
daripada tempat tinggal yang sebenarnya. Pemilihan itu dapat dilakukan secara
mutlak, bahkan sampai meliputi pelaksanaan putusan Hakim, atau dapat dibatasi
sedemikian rupa sebagaimana dikehendaki oleh kedua pihak atau salah satu pihak.
Dalam hal ini surat-surat juru sita, gugatan-gugatan atau tuntutantuntutan yang
tercantum atau termaksud dalam akta itu boleh dilakukan di tempat tinggal yang
dipilih dan dimuka Hakim tempat tinggal itu.
25. Bila hal sebaliknya tidak disepakati, masing-masing pihak
boleh mengubah tempat tinggal yang dipilih untuk dirinya, asalkan tempat
tinggal yang baru tidak lebih dan sepuluh pal jauhnya dari tempat tinggal yang
lama dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak yang lain / pihak lawan.
BUKU KESATU BAB 2 CATATAN SIPIL
BAB
II
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya
4. Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10
Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan di Indonesia, maka bagi golongan
Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, daftar lapor kawin, daftar
izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian. Pegawal yang
ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan
Sipil.
5.
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan
tersendiri, tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula
cara menyusun akta-akta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam
peraturan itu harus dicantumkan juga hukuman-hukuman terhadap
pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawal Catatan Sipil, sejauh hal itu belum atau
tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.
BAGIAN
2
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
5a. Anak sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh
bapaknya, memakai nama keturunan bapaknya; anak-anak tidak sah yang tidak
diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan ibunya.
6. Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya,
atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin Presiden. Barangsiapa nama
tidak dikenal keturunan atau nama depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama
keturunan atau nama depan, asalkan dengan izin Presiden.
7. Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum
habis jangka waktu empat bulan, terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu
dalam Berita Negara.
8.
Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang
berkepentingan diperbolehkan mengemukakan kepada Presiden, dengan surat
permohonan, dasar-dasar yang mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang
permohonan tersebut.
9.
Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu
dikabulkan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan
sipil di tempat tinggal si pemohon, pegawai mana harus menuliskannya dalam buku
daftar yang sedang berjalan, dan membuat catatan tentang hal itu pada margin
akta kelahiran si pemohon.
Surat penetapan yang diberikan
berkenaan dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan menurut alinea kedua
Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di tempat
tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama
Reglemen tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin
akta kelahiran.
Jika suatu permohonan tidak
dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, maka Presiden dapat
memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang berkepentingan.
Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal yang laIu.
10. Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuanketentuan
dalam keempat pasal yang lalu, sekali-kali tidak boleh diajukan sebagal bukti
adanya hubungan sanak saudara.
11. Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau
menambahkan nama depan pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat
tinggalnya atas permohonan untuk itu, setelah mendengar jawaban Kejaksaan.
12. Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau
penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai
Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus membukukannya
dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula pada margin akta
kelahiran.
BAGIAN
3
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
13. Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsu,
diubah, robek, dimusnahkan, digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak
terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta yang dibukukan terdapat
kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat menjadi dasar
untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu.
14. Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan
Negeri, yang di daerah hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau
seharusnya diselenggarakan dan untuk itu Pengadilan Negeri akan mengambil
keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak yang berkepentingan bila
ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding.
15. Keputusan ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah
memohon atau yang pernah dipanggil.
16. Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada
akta, yang telah memperoleh kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai
Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang berjalan segera setelah
diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada margin akta
yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan
Sipil.
Buku Kesatu Bab 1 MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
BAB
I
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 1. Menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak
kenegaraan.
2.
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, bilamana
kepentingan si anak menghendakinya.
Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
3.
Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya
segala hak kewargaan.
Langganan:
Postingan (Atom)